Adanya transformasi digital dalam Kementerian ATR/BPN mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara analog/manual dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Dengan adanya perubahan sertifikat konvensional menjadi elektronik diharapkan dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan di bidang pertanahan.
KEMBALI KE ARTIKEL