Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengelolaan Limbah B3 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

17 Oktober 2023   17:29 Diperbarui: 17 Oktober 2023   17:31 371 0
Bahan berbahaya dan beracun atau disebut lebih lanjut Limbah B3 didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun