Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Peraturan menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota.
KEMBALI KE ARTIKEL