Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mogok Kerja, Antara Hak dan Oportunis

22 Mei 2017   13:25 Diperbarui: 22 Mei 2017   13:29 218 0
Aksi mogok kerja dan demonstrasi yang kerap kali dilakukan oleh pekerja, untuk menekan perusahaan perlu ditindak tegas jika itu akan mengganggu kegiatan ekonomi yang vital. Meski itu merupakan hak pekerja yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun