Dalam persidangan tersebut menghadirkan Muhamad Nazaruddin, saksi mahkota JPU yang sebagian besar keterangannya dijadikan sumber JPU dalam menyusun dakwaannya terhadap Anas. Sebelumnya pada persidangan hari Kamis (14/8) Nazaruddin mangkir dari panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ketidakhadiran Nazaruddin pada sidang Kamis (14/8) dengan mudah diasumsikan sebagai bentuk ketakutan Nazaruddin jika dikonfrontasi dengan Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group), Oktarina Puri (mantan Staff Keuangan Permai Group), Mindo Rosalina Manullang (mantan Direktur PT Anak Negeri) dan Nuril Anwar (mantan Staff Ahli Nazaruddin).
KEMBALI KE ARTIKEL