HAM adalah Hak Asasi Manusia, semua manusia berhak mendapatkan hak nya sebagai manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL