Pengadilan merupakan tempat bagi manusia untuk mencari keadilan duniawi, sungguh miris rasanya mengingat tempat dengan fungsi sangat vital seperti ini, tak dapat menunjukan wibawahnya. Mungkin karna hal inilah yang mengilhami salah satu pakar hukum di Indonesia, Soejono Soekanto berujar bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum pada suatu bangsa dapat dilihat dari empat faktor yaitu: pertama bagaimana bentuk hukumnya, apakah sudah baik atau belum. Kedua bagaimana budaya masyarakat dalam mentaat aturan hukum, ketiga mengenai integritas para aparatur penegakan hukum dan yang terakhir ialah bagaimana ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana penagakan hukum itu sendiri.