Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah mensubsidi atau membantu partai politik dengan memberikan dana bantuan. Sebenarnya hal ini merupakan hal yang legal karena sudah dibuat Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
KEMBALI KE ARTIKEL