Islam tidak melarang umatnya berutang ketika melakukan transaksi muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi agama memberikan rambu-rambu agar manusia tidak meremehkan perkara ini. Orang yang berutang wajib melunasi utangnya sesuai dengan jumlah yang dipinjami oleh pemberi utang dan tidak mengulur-ulur waktu pembayaran apabila dia mampu untuk membayarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL