Ketua Umum HMI Korkom Universitas Bung Karno.
Beberapa hari ini kita ketahui bersama bahwa kita sedang dikejutkan oleh isu yang begitu krusial yang mana menuai banyak kontroversi di dalamnya bahkan menjadi polemik yang begitu serius bagi masyarakat secara keseluruhan apalagi ditengah wabah covid 19 yang tengah menghantam Republik Indonesia saat ini, yaitu terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dari segi pembahasan mengenai RUU HIP ini sudah banyak sekali menuai kritikan keras dari berbagai elemen masyarakat baik itu dari Ormas,LSM, OKP-OKP, Partai Politik, Organisasi kemahasiswaan dan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan maklumat pada tanggal 12 juni 2020 lalu dan akan menolak keras apabila RUU HIP ini disahkan oleh DPR oleh karena keberadaan RUU HIP ini dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.
RUU HIP ini menuai polemik publik lantaran draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Dalam draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7.