Pandemi Covid-19 mengubah berbagai tatanan kehidupan tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Sebagai upaya mencegah penularan virus corona, maka diberlakukan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dari rumah yang dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran  oleh  Kemendikbud Nomor  15  Tahun  2020  tentang Pedoman  Penyelenggaraan  Belajar dari  Rumah  dalam  Masa  Darurat  Penyebaran  Corona  Virus Disease (Covid). Dalam hal ini, sekolah diberikan kebebasan dalam mengatur tata kelola kegiatan belajar mengajar melalui sarana Dalam Jaringan (Daring).Â
KEMBALI KE ARTIKEL