Terhitung sejak 1 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga pengawas jasa keuangan yang independen, tugas berat menanti OJK dalam mengawasi lembaga keuangan yang terdiri dari industri perbankan, pasar modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.