Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Memberantas Pernikahan Anak di Bawah Umur

30 Juni 2024   18:51 Diperbarui: 30 Juni 2024   19:10 52 0
Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi Indonesia semakin banyak terjadi dan telah menjadi sorotan publik. Pernikahan yang terjadi sebelum mencapai batas usia yang ditetapkan disebut sebagai perkawinan yang melibatkan individu yang masih muda atau anak- anak, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002. Bahwa "Anak- anak merujuk pada individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan" Ketika pernikahan terjadi di usia di bawah batas ini, disebut sebagai perkawinan di bawah umur. Sementara menurut BKKBN, perkawinan dini adalah ketika pernikahan terjadi sebelum usia reproduktif, yaitu kurang dari 20 tahun untuk wanita dan kurang dari 25 tahun untuk pria. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun