Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rupbasan Mamuju Ikuti Rapat Penyusunan Standar Barang dan Kebutuhan BMN

6 Juli 2023   11:28 Diperbarui: 6 Juli 2023   11:41 143 0
Rupbasan Kelas II Mamuju ikuti Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada Tahun 2021 telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM. (06.07.2023)

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi dan Perwakilan Luar Neger.

Berdasarkan hal tersebut, maka disusun kembali Pedoman tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari Ruang Rapat 553 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan agenda Rapat awal kegiatan penyusunan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Rupbasan Kelas II Mamuju mengikuti kegiatan tersebut secara hybrid (zoom meeting) yang di ikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, S.H., Kasubsi Administrasi Pengelola Basan Baran, Moh. Idris, S.E., dan Pengelola BMN, Agus Salim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun