penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu ataupun sejumlah uang yang disalurkan bank kepada nasabahnya yang mengajukan kredit yang terikat dengan persyaratan dan atau persetujuan, berdasarkan itu kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain dalam hal ini nasabah, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Â
Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.