Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ruang Kota dan Gerobak Kaki Lima

17 Juli 2022   09:34 Diperbarui: 17 Juli 2022   09:39 75 0
Bagi yang bermukim di tempat kos di pinggir jalan lebih mudah. Tapi, bagaimana dengan pedagang yang bermukim di dalam gang? Tidak ada tempat memarkir gerobak dagangan mereka, karena tempat yang terbatas. Mereka dengan mudah memarkir gerobak itu di mana saja, di lahan yang tidak bertuan, tidak diawasi (tidak ada pihak yang melarang). Atau, di tempat yang telah disepakati antara pedagang dan warga di sekitar tempat mangkal, misalnya di lahan kosong, taman, di tanah/area yang kosong, di pinggir jalan (tempat mangkal) yang penting tidak mengganggu jalur jalan pejalan kaki dan jalur kendaraan.

Ketika 7- Eleven di salah satu ujung jalan masih beroperasi, lahan parkir bangunan digunakan hanya untuk pengunjung waralaba itu. Setelah tutup, tidak ada lagi yang mengawasi dan lahan parkir digunakan untuk parkir motor, pedagang kaki lima (penjual pecel lele), dan di sudut lahan parkir ada gerobak pedagang kaki lima. Gerobak diparkir dengan rapi, tidak mengganggu motor atau kegiatan lain di lahan itu. Ini menunjukkan pemiliknya pulang kampung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun