Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Alasan Diperberatnya Putusan Pidana

28 Juni 2022   21:15 Diperbarui: 28 Juni 2022   21:48 74 1
Seorang Hakim mempunyai tanggungjawab atas putusnya sebuah amar putusan di Pengadilan. Dalam hal menjatuhkan putusan pidana salah satu hal yang harus termuat adalah keadaan yang memberatkan dan meringankan”, hal ini berdasarkan pada pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun