Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Pemasyarakatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

11 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 11 Juni 2024   23:07 60 0
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Anak yang di maksud pada pasal tersebut adalah seorang anak yang sedang berkonflik dengan hukum, anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun