Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendampingan Pelaku UMKM Desa Jatitamban dalam Penerapan dan Pengembangan SDGs

20 Agustus 2022   21:33 Diperbarui: 20 Agustus 2022   21:35 80 0
Kegiatan pendampingan serta bimbingan kepada sasaran dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi. Kegiatan bimbingan dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang masih belum mengerti perkembangan teknologi agar ikut serta untuk mendapatkan sertifikat halal. Dalam kegiatan ini, mahasiswa membantu pembuatan akun OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pembuatan NIB,  pelaku usaha perlu menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta nomor whatsapp. Pelaku usaha olahan tape dan keripik singkong dalam melakukan pendaftaran memilih usaha mikro dan kecil. Kemudian, pelaku mengisi kolom pertanyaan terkait identitas pelaku usaha dan verifikasi nomor yang diajukan. Setelah terdaftar, pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan baru dengan melengkapi data legalitas untuk penerbitan NIB. Setelah penerbitan NIB, pelaku usaha perlu mengisi Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan menyebutkan asal bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk. Kemudian, mahasiswa selaku pembimbing menginformasikan kepada halal center agar diterbitkannya sertifikasi halal. Dalam proses penerbitan sertifikasi halal ini tergantung dari pihak yang berwenang karena setiap usaha memiliki kriteria yang berbeda untuk memenuhi syarat produk menjadi produk halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun