Pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai pandemi global berdampak besar dalam bidang pendidikan. Pandemi yang berlangsung sejak awal 2020 dan belum berakhir hingga saat ini membuat proses pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring. Setelah beberapa waktu sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka atau luring, pemerintah saat ini mengizinkan pembelajaran tatap muka melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL