Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS beroperasi sejak 1 Januari 2014. Â berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL