Keputusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta telah menimbulkan polemik. Langkah ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, termasuk kematian, perpindahan, dan masalah administratif..
KEMBALI KE ARTIKEL