Hak imunitas negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang berfungsi untuk melindungi kedaulatan negara dari intervensi hukum negara lain. Prinsip ini berakar dari konsep kedaulatan yang mengakui bahwa setiap negara adalah entitas yang berdaulat dan tidak dapat diadili oleh negara lain tanpa persetujuan. Namun, meskipun hak imunitas negara memiliki tujuan mulia dalam menjaga stabilitas dan kesetaraan antarnegara, penerapannya tidak lepas dari berbagai problematika yang kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL