Kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan sampah ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi, mengungkapkan masalah yang mendalam terkait dengan pengelolaan sampah yang buruk serta kurangnya pengawasan yang efektif. Kasus ini bermula ketika sejumlah pihak, baik individu maupun kelompok, terlibat dalam kegiatan penimbunan sampah secara ilegal di beberapa lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Sampah yang ditimbun ini sebagian besar berasal dari berbagai sumber, termasuk industri, rumah tangga, dan limbah rumah sakit, yang seharusnya diproses melalui jalur pengelolaan yang sah dan sesuai dengan regulasi.
KEMBALI KE ARTIKEL