Putusan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi merespon mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan hal tersebut dengan penambahan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini karena didalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tidak diatur secara tegas mengenai syarat batas minimal usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Artinya, semua mantan ataupun kepala daerah yang sedang menjabat dan berusia dibawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL