Masuknya orang asing ke suatu negara, termasuk Indonesia, merupakan fenomena global yang melibatkan berbagai aspek hukum. Pengawasan terhadap orang asing menjadi tanggung jawab utama aparat imigrasi yang bertugas menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. Dalam konteks Indonesia, pengawasan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, penerapannya juga dipengaruhi oleh hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL