Semarang (31/1), Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (per men atr no. 6 / 2018). Kota Semarang memiliki luas wilayah :  373.67 km2, kecamatan    :16  kec, kelurahan    :  177  kel dengan rincian jumlah bidang tanah : 627.120 bidang, bidang tanah terdaftar : 558.613 (89,08 %), telah terpetakan :  418.004 (74,83 %), blm terpetakan :  140.609 (25,17 %), bidang tanah belum terdaftar : 68.507 (10,92 %). Pelaksanaan PTSL ini melibatkan RT, RW, LPMK, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Kelurahan, BPN Outputnya Daftar Tanah/ Daftar Nominatif per Kelurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL