Apa sih yang dimaksud dengan Public Private Partnership (PPP) ? Public Private Partnership (PPP) atau bisa di sebut dengan Kerjasama Pemerintahan Swasta (KPS) dimana mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pembangunan pelayanan publik yang mana digunakan secara luas diberbagai negara maju. Pada umumnya Public Private Partnership (PPP) merupakan Kerjasama antara pemerintah dengan prganisasi sektor swasta guna melaksanakan sebuah proyek ataupun penyediaan layanan publik. Pada proyek ini kemitraan dapat mengambil banyak bentuk ataupun dapat melibatkan berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, inisiatif teknologi, bahkan penyampaina layanan. Dalam Kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta ini terdapat berbagai sumber daya, resiko, bahkan imbalan untuk tercapainya tujuan bersama. Pemerintah juga biasanya juga menyumbangkan sumber daya, seperti tanah, pembiayaan, dukungan peraturan, dan juga pengawasan, sedangkan pada sektor swasta  sendiri membawa keahlian, teknologi, manajemen, dan juga sumber daya keuangan. Ada kurang lebih 22 negara yang berkembang yng menggunakan yang telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) guna perkembangan pada negaranya. Negara yang sudah menerapkan Public Private Partnership (PPP) guna proyek pembangunan seperti, Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egypt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pakistan, Peru, Philipina, Polandia, Ruusi, Afrika Selatan, Sri Lanka, Thailand, Turki, Venezuela, dan Vietnam.
KEMBALI KE ARTIKEL