Jakarta-Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan untuk melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Sebagaimana tindakan kekerasan pada umumnya, KBGO termasuk tindak kriminal yang merugikan gender tertentu, biasanya perempuan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL