Artinya, jika kita ingin berbuat adil dalam sistem ekonomi liberal sekarang ini, mestinya Pemerintah melakukan evaluasi tentang siapa atau sektor mana yang paling menyedot BBM bersubsidi selama ini.
Hampir semua kajian selama mengarah kepada bahwa hampir 80% pengguna BBM bersubsidi itu adalah mobil pribadi. Jika demikian maka maksud dan tujuan utama Pemerintah memberikan subsidi BBM itu agar tidak membebani rakyat kecil agaknya tidak tercapai. Karena pemilik kendaraan mobil pribadi adalah notabene nya orang yang mampu. Sebab kalau bukan golongan orang mampu mana mungkin bisa beli mobil hang harganya rata-rata di atas Rp 150 juta.
Menurut saya, lebih bagus Pemerintah mengenakan tarif khusus kepada pembeli mobil baru minimal setara dengan beban pajak atau kenakan sebesat 25% dari harga jual mobil baru.
Itu sebagai beban subsidi BBM, sehingga Pemerintah punya post pendapatan baru yang bisa menutupi kekurangan APBN khususnya di sektor BBM dalam negeri.
Kedua, yang bisa dilakukan Pemerintah sesuai dengan tuntutan konstitusi adalah melakukan renegosiasi kontrak kerja eksplorasi minyak dalam negeri. Bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus ditempatkan terlebih dahulu. Jika para mitra kerja minyak Indonesia tidak mampu memenuhi tuntutan konstitusi, maka Pemerintah melalui DPR bahkam MPR wajib membatalkan kontrak perjanjian kerjasama tersebut.