Pada era digital ini, media sosial menjadi salah satu ruang dalam menyampaikan pendapat dan membagikan informasi kepada khalayak luas. Kebebasan berpendapat di media sosial menjadi hak yang harus dihormati, namun, perlu diatur dengan baik agar tidak melanggar etika dan mengganggu stabilitas sosial. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang berisikan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
KEMBALI KE ARTIKEL