Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Skema Pembiayaan Kreatif? Bisakah Memacu Percepatan Pembangunan Infrastruktur

11 Juni 2022   05:30 Diperbarui: 11 Juni 2022   05:37 340 1
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada RPJMN 2015–2019 menitik beratkan pada percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Pada perkembangannya, sasaran pembangunan pada RPJMN 2020–2024 dapat dilihat bahwa Indonesia membutuhkan total kebutuhan investasi infrastruktur sebesar Rp 6.445 Triliun dengan dana yang telah dimiliki Pemerintah adalah sebesar Rp 2.385 Triliun yang terdiri dari APBN dan APBD. Pada pembiayaan pembangunan ini terdapat gap pembiayaan yang cukup besar yakni Rp 4.059 Triliun yang mana disini Pemerintah Inodesia memerlukan bantuan dana alternatif oleh BUMN maupun Swasta. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam peningkatan peran swasta adalah dengan memberikan insentif serta perizinan dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun