Apakah tanah wakaf bisa dijual atau tidak. Sebelumnya wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya, tujuannya adalah pemberian harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Dan juga tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari ahala sebanyak-banyaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL