Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan aturan umum mengenai pidana, bagi orang yang melanggarnya tentunya akan mendapatkan sanksi atas norma yang dilanggarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tentunya masih memakai KUHP peninggalan zaman kolonial yang dahulu diberlakukan di negara jajahan Belanda dalam hal ini Indonesia dengan asas konkordansi. Pasca kemerdekaan, sebagai negara yang baru diakui secara de facto dan de jure.Â
KEMBALI KE ARTIKEL