Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Urgensi Penyuluhan Hukum Demi Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum

12 April 2023   06:00 Diperbarui: 12 April 2023   06:12 283 1
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Penjelasan Umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (Rechtsstaat) dan tidak bedasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi serta terhormat. Dalam artian bahwa hukum adalah landasan normatif untuk urusan dan aktivitas kehidupan, baik dalam urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan juga urusan kenegaraan yang diakui secara formal maupun secara material, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun