Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pernikahan Beda Agama di Indonesia Ditinjau dari Perspektik Hak Asasi Manusia

12 April 2023   05:49 Diperbarui: 12 April 2023   06:16 312 1
Indonesia adalah sebuah negara plural yang terdiri dari bermacam-macam suku,ras, agama, dan lainnya, dalam kultur masyarakat Indonesia mencari pasangan ditempuh dengan jalur pernikahan. Dengan keberagaman suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia, pernikahan yang berbeda suku, ras ataupun agama sering terjadi di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak setiap warga negara untuk melangsungkan kehidupannya melalui perkawinan, hal ini disebutkan di dalam pasal 28 B ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". Pasal ini sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang, berarti dalam hal ini siapa saja tanpa perlu memandang perbedaan suku, ras, agama, adat ataupun budaya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun