Pernahkah terbersit bahwa di Indonesia itu, kehidupan warga negara itu diatur oleh Undang-undang yang jelas. Bahkan dalam hal kehidupan yang layak pun diatur oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasa 27 ayat 2 yang berbunyi bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
KEMBALI KE ARTIKEL