Pantun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023
29 November 2023 15:48Diperbarui: 29 November 2023 15:496620
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor. 82 Tahun 1971 pada waktu itu Bapak Soeharto. KORPRI memiliki anggota yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak perusahaannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.