Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pantun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023

29 November 2023   15:48 Diperbarui: 29 November 2023   15:49 662 0
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor. 82 Tahun 1971 pada waktu itu Bapak Soeharto. KORPRI memiliki anggota yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak perusahaannya.
  • Perangkat Pemerintah Desa
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun