Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Implikasi Ketatanegaraan Pasca Penghapusan Presidensial Threshold

16 Januari 2025   11:48 Diperbarui: 16 Januari 2025   11:48 61 6
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan diskursus mendalam mengenai implikasi ketatanegaraan di Indonesia. Putusan ini, yang secara tegas menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Presidential threshold sebelumnya menjadi salah satu elemen krusial dalam sistem pemilu presiden, namun keberadaannya telah lama menuai kritik karena dianggap membatasi ruang kompetisi politik. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif implikasi dari putusan tersebut terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun