Hukum pidana Islam, yang dikenal sebagai fiqh jinayah, adalah cabang ilmu hukum Islam yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta hukuman yang menyertainya. Dalam hukum pidana Islam, setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi. Unsur-unsur ini tidak hanya berkaitan dengan aspek lahiriah dari tindak pidana, tetapi juga mencakup dimensi moral, niat, dan keadaan pelaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam unsur-unsur tindak pidana dalam perspektif hukum pidana Islam, memberikan gambaran tentang bagaimana syariah mengatur keadilan dan perlakuan terhadap tindak kejahatan.
Konsep Dasar Tindak Pidana dalam Hukum Islam
KEMBALI KE ARTIKEL