Pada era di mana inovasi terus berkembang, berbagai sektor kehidupan manusia turut terdampak, termasuk dalam ranah hukum. Salah satu konsep populer yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah
Justice Collaborator. Konsep ini mengusung ide kolaborasi antara sistem hukum dengan berbagai pihak dalam penegakan keadilan (saksi Pelaku yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum). Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang pengertian
Justice Collaborator, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan, serta dasar hukum yang mengatur.
Pengertian Justice Collabolator
KEMBALI KE ARTIKEL