Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) adalah prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Artikel ini akan membahas asas praduga tak bersalah dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, menggali makna, implikasi, serta bagaimana asas ini diaplikasikan dalam kedua sistem hukum tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL