Hukuman atau
Uqubah dalam konteks Hukum Pidana Islam merupakan suatu bentuk tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran hukum atau kejahatan. Hukuman ini memiliki tujuan tertentu dalam Islam, yang melibatkan aspek keadilan, pendidikan, dan pencegahan tindakan kriminal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, macam-macam, dan tujuan dari hukuman dalam kerangka Hukum Pidana Islam.
Pengertian Hukuman
KEMBALI KE ARTIKEL