Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukuman (Uqubah): Tinjauan Hukum Pidana Islam

26 Februari 2024   20:17 Diperbarui: 27 Februari 2024   05:49 1245 1
Hukuman atau Uqubah dalam konteks Hukum Pidana Islam merupakan suatu bentuk tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran hukum atau kejahatan. Hukuman ini memiliki tujuan tertentu dalam Islam, yang melibatkan aspek keadilan, pendidikan, dan pencegahan tindakan kriminal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, macam-macam, dan tujuan dari hukuman dalam kerangka Hukum Pidana Islam.

Pengertian Hukuman

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun