Equality Before The Law atau kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip mendasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk diperlakukan dengan adil dan setara di hadapan hukum. Artikel ini akan melakukan tinjauan terhadap asas kesetaraan ini dengan memperhatikan perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL