Spionase, atau kegiatan intelijen yang dilakukan oleh satu negara terhadap negara lainnya, telah menjadi unsur yang kompleks dan kontroversial dalam hubungan internasional. Dalam konteks hukum internasional, perbuatan spionase menghadirkan sejumlah pertanyaan etika dan hukum yang kompleks. Artikel ini akan menjelaskan makna spionase, norma hukum internasional yang berkaitan, serta tantangan dan dilema yang dihadapi oleh komunitas internasional dalam menangani kegiatan intelijen yang seringkali terjadi di balik layar.
KEMBALI KE ARTIKEL