Hukum Pidana Islam memberikan hukuman yang sifatnya tetap seperti Hudud dalam pelanggaran Jarimah Sariqah (pencurian), Hirabah (Perampokan), Qazaf (menuduh zina), Bughat (Pemberontakan), Zina (melakukan persetubuhan diluar pernikahan), Khamr (Meminum minuman yang memabukan) dan Murtad. Hukuman Retributif yang dikenal sebagai Qishahs sebagai pembalasan bagi pelaku pembunuhan pada umumnya dan yang lainnya serta hukuman diskresioner yang disebut sebagai Ta'zir. Qishash dan Ta'zir adalah hukuman variabel dalam pemutusannya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) tergantung keluarga korban maupun Hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL