Indonesia adalah sebuah negara demokrasi atau negara dengan prinsip berkedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar." Konsep kedaulatan rakyat atau demokrasi di Indonesia diwujudkan melalui sistem perwakilan atau demokrasi tidak langsung, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dalam menentukan kebijakan.
KEMBALI KE ARTIKEL