Tidak berlebihan kalau Bahasa Indonesia dikatakan telah “teraniaya” di negaranya sendiri. Masyarakat kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial pemerintah terkait aturan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA). Melalui Permenaker No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, pemerintah menghapus syarat berbahasa Indonesia bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Penghapusan keharusan berbahasa Indonesia bagi TKA ini tentu patut dikritisi, mengingat kebijakan ini sangat kontraproduktif bagi identitas bangsa dan nasib tenaga kerja lokal (
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/ 15/9/2015). Ironis, Bahasa Indonesia telah diasingkan oleh bangsanya sendiri. Bahasa Indonesia yang seharusnya dijunjung tinggi, namun dicampakan begitu saja. Coba lihat, hanya sekedar menuliskan kata “masuk” dan “keluar” saja, hotel, restauran maupun pusat bisnis yang dimiliki swasta menggunakan kata asing
“in” dan “
out”. Padahal ini Indonesia lho....? yang bacanya juga orang Indonesia. Hmmm....
KEMBALI KE ARTIKEL