Menkumham Yasonna Laoly melemparkan wacana tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Hal ini perlu dilakukan karena menurutnya telahterjadi diskriminasi dalam pemberian remisi lantaran harus mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi terpidana korupsi. Masih menurutnya, bahwa pembinaan terhadap terpidana termasuk kasus korupsi, setelah ada keputusan pengadilan maka selanjutnya menjadi tanggung jawab kemenkumham. Dengan kata lain alur Sederhananya begini; polisi yang menyidik,lalu jaksa menuntut, pengadilan memutuskan, dan kemenkumham bagian pembinaan. Intinya, mau memberi remisi, pembebasan bersyarat, ataukah tidak untuk selanjutnya tak memerlukan persetujuan dari lembaga lain. Jadi murni kemenhukam yang punya wewenang.