Dalam perspektif agama Islam, perkawinan dipandang sebagai perjanjian suci antara dua individu yang dijalin dalam ikatan keluarga, dan di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam praktiknya, ada aspek-aspek hukum yang mengatur pelaksanaan dan konsekuensi dari perkawinan, termasuk mengenai perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pasangan suami-istri sebelum atau selama perkawinan untuk mengatur hak dan kewajiban terkait harta benda dalam perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL