Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perjanjian Perkawinan: Pro dan Kontra dalam Realitas Kehidupan Masyarakat

26 November 2024   21:09 Diperbarui: 27 November 2024   20:44 297 0
Dalam perspektif agama Islam, perkawinan dipandang sebagai perjanjian suci antara dua individu yang dijalin dalam ikatan keluarga, dan di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam praktiknya, ada aspek-aspek hukum yang mengatur pelaksanaan dan konsekuensi dari perkawinan, termasuk mengenai perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pasangan suami-istri sebelum atau selama perkawinan untuk mengatur hak dan kewajiban terkait harta benda dalam perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun